Balis Sukses 1.5 adalah aplikasi berbasis web untuk menyelenggarakan layanan penerbitan sertifikat uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. Balis Sukses 1.5 menggunakan skema sertifikasi berdasarkan Peraturan BAPETEN Nomor 2 tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Balis Sukses 1.5 merupakan antar muka antara pihak Lembaga Uji Kesesuaian (LUK), Tenaga Ahli, dan BAPETEN sebagai regulator. LUK melaporkan hasil uji kesesuaian, Tenaga Ahli mengevaluasi laporan hasil uji kesesuaian yang disampaikan kepada BAPETEN dan penerbitan sertifikat oleh BAPETEN melalui E-sukses 1.5.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Balis Sukses 1.5, dapat menghubungi:
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Direktorat Keteknikan dan Kesiasiagaan Nuklir
Subdirektorat Jaminan Mutu
Jalan Gajah Mada Nomor 8 Jakarta 10120
Telpon. (021) 63858269/70 ext. 3214 / 3200
Faksimili (021) 63858270
E-mail: tenaga_ahli@bapeten.go.id
Untuk mengakses Balis Sukses1.5, diperlukan akun sebagai user, jika user telah memiliki akun user di Balis Sukses 1.0 maka bisa otomatis digunakan di Balis Sukses 1.5
Jika belum memiliki akun user di Balis Sukses versi sebelumnya maka persyaratan untuk mendaftar akun user utama pada Balis Sukses 1.5 dengan cara mengisi form di Balis Sukses 1.5 kemudian mengunggah file KTP, file surat kuasa (atau surat penugasan), dan file SK penunjukan sebagai Lembaga Uji Kesesuaian.
User Utama dapat menambahkan User Tambahan untuk personil di LUK nya.
User dikategorikan menjadi 2 yaitu:
User utama (admin) berjumlah 1 orang untuk tiap instansi, sedangkan user tambahan diperbolehkan lebih dari 1 orang.
Batas waktu input Laporan Hasil Uji Kesesuaian (LHU) sampai dengan mendapatkan Nomor registrasi paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender setelah tanggal pelaksanaan uji kesesuaian.
Nomor registrasi LHU adalah nomor identifikasi LHU yang diregistrasi melalui Balis Sukses 1.5.
Nomor registrasi akan diperoleh setelah LHU telah diinput lengkap dan terkirim termasuk semua dokumen yang harus dilampirkan.
Tips: catatlah nomor registrasi LHU untuk keperluan perizinan.
Apabila pesawat sinar-X dinyatakan Andal, sertifikat uji kesesuaian untuk Radiografi Umum, Pesawat Gigi, Fluoroskopi, dan CT-Scan berlaku 4 tahun dari tanggal pelaksanaan uji kesesuaian. Untuk Mammografi berlaku 3 tahun dari tanggal pelaksanaan uji kesesuaian.
Apabila pesawat sinar-X dinyatakan Andal Dengan Perbaikan, pesawat sinar-X harus diperbaiki dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal notisi dikeluarkan. Selanjutnya, pesawat sinar-X tersebut harus diuji kembali hanya terhadap parameter uji kesesuaian yang tidak lolos. Dalam hal kondisi pesawat sinar-X tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal notisi dikeluarkan, maka pesawat sinar-X harus diuji kembali untuk seluruh parameter uji kesesuaian.
Untuk LHU yang telah terkirim oleh LUK ke sistem Balis Sukses 1.5, namun karena terdapat kesalahan maka LHU tersebut harus dibatalkan atas permintaan LUK dengan mengirimkan surat permohonan pembatalan LHU ke BAPETEN melalui email: tenaga_ahli@bapeten.go.id.
Tips: siapkan nomor registrasi LHU dan alasan pembatalan.
Sertifikat atau notisi uji kesesuaian elektronik adalah sertifikat atau notisi uji kesesuaian yang dihasilkan melalui Balis Sukses 1.5. Sertifikat atau notisi elektronik merupakan produk yang sah dan dapat digunakan untuk pengurusan izin radiologi diagnostik dan intervensional.
Berikut adalah Form Template Isian LHU berdasarkan Lingkup Pesawat dalam format file xls yang telah disesuaikan dengan Peraturan Kepala BAPETEN No. 2 tahun 2018.
Data yang bisa diedit adalah sebagai berikut:
Cara mengetahui status evaluasi uji kesesuaian:
1. Status evaluasi Uji Kesesuaian terhubung dengan B@lis online perijinan dan B@lis Infara (Inspeksi)
2. Status evaluasi bisa ditampilkan melalui Data uji kesesuaian pada menu data dan dokumen pada submenu data uji kesesuaian pada B@lis online perijinan
Masyarakat umum maupun Pemohon Uji Kesesuaian dapat mengetahui keaslian sertifikat uji kesesuaian dan legalitasnya melalui scan QR Code sertifikat yang akan menampilkan informasi data pesawat dan status uji kesesuaian.